Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan kajian terkait kompensasi atau pembayaran hak ulayat masyarakat adat dari aktivitas penyerapan biomassa karbon.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto di Manokwari, Selasa, mengatakan regulasi pembayaran jasa karbon dikaji bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) setempat.
"Selama ini hanya jasa hutan kayu, kalau karbon belum ada sehingga dilakukan pengkajian," kata Jimmy Susanto.
Ia menargetkan kajian kompensasi jasa penyerapan emisi akan rampung pada 2024, sehingga masyarakat adat di Papua Barat mendapatkan dampak ekonomi dari kontribusi melestarikan hutan.
Kajian itu sejalan dengan penjualan jasa penyerapan emisi kepada pembeli yang memproduksi gas rumah kaca melalui bursa saham Indonesia sejak 26 September 2023.
"Perdagangan karbon sudah masuk ke bursa saham, maka kami percepat kajian kompensasi bagi masyarakat adat," kata Jimmy.
Ia menjelaskan bahwa kompensasi yang dimaksud adalah pembayaran sejumlah uang sesuai hasil perhitungan dari luasan hutan milik masyarakat adat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat kaji pembayaran kompensasi karbon bagi masyarakat adat