Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto di Manokwari, Senin, mengatakan dokumen RKPS akan mengoptimalkan pemanfaatan 63 izin perhutanan sosial.
"Selama ini perhutanan sosial belum dimanfaatkan dengan maksimal karena RKPS masih disusun," kata Jimmy.
Ia menjelaskan akses legal perhutanan sosial dibagi dalam lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan.
Program perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
"Kami upayakan beberapa RKPS secepatnya rampung supaya menjadi model untuk pemanfaatan hutan sosial lainnya," ucap Jimmy.
Tahun 2024, kata dia, Papua Barat akan menyelenggarakan pameran potensi perhutanan sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menarik minat investor.
Dengan demikian, maka perlu dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh potensi perhutanan sosial yang tersebar pada tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Dengan pameran itu kami berharap ada investor yang mau tanamkan modal untuk memanfaatkan hutan sosial," ucap dia.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Ahmad Maryudi berpendapat pemerintah daerah perlu menyederhanakan aturan pemanfaatan hutan sosial agar hasilnya berdampak maksimal bagi masyarakat di Papua Barat.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan bagi masyarakat berupa pendampingan dan permodalan untuk memanfaatkan hutan sosial melalui kegiatan produktif.
"Persyaratan birokratis terlalu banyak, sehingga pemanfaatan perhutanan sosial belum berjalan dengan baik," kata Ahmad Maryudi.
Perlu diketahui, Papua Barat telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare yang tersebar di Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.
Kabupaten Kaimana menerima enam SK hutan desa seluas 8.180 hektare yang dapat memberikan manfaat bagi 874 kepala keluarga, Manokwari dua SK hutan desa seluas 333 hektare dengan 325 kepala keluarga, dan Teluk Bintuni menerima satu SK hutan adat seluas 16.299 hektare yang memberikan manfaat bagi 221 kepala keluarga.
Dengan demikian, ribuan hektare perhutanan sosial akan memberikan manfaat bagi 1.420 kepala keluarga jika dikelola secara maksimal oleh masyarakat pada tiga kabupaten tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat gandeng Unipa susun dokumen pengelolaan hutan sosial