Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menggandeng Universitas Papua (Unipa) melakukan penyusunan dokumen rencana kelola perhutanan sosial (RKPS).
Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto di Manokwari, Senin, mengatakan dokumen RKPS akan mengoptimalkan pemanfaatan 63 izin perhutanan sosial.
"Selama ini perhutanan sosial belum dimanfaatkan dengan maksimal karena RKPS masih disusun," kata Jimmy.
Ia menjelaskan akses legal perhutanan sosial dibagi dalam lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan.
Program perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
"Kami upayakan beberapa RKPS secepatnya rampung supaya menjadi model untuk pemanfaatan hutan sosial lainnya," ucap Jimmy.
Tahun 2024, kata dia, Papua Barat akan menyelenggarakan pameran potensi perhutanan sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menarik minat investor.
Dengan demikian, maka perlu dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh potensi perhutanan sosial yang tersebar pada tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Dengan pameran itu kami berharap ada investor yang mau tanamkan modal untuk memanfaatkan hutan sosial," ucap dia.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Ahmad Maryudi berpendapat pemerintah daerah perlu menyederhanakan aturan pemanfaatan hutan sosial agar hasilnya berdampak maksimal bagi masyarakat di Papua Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat gandeng Unipa susun dokumen pengelolaan hutan sosial