Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat resmi membayarkan santunan dengan total nilai Rp4,2 miliar pada warga masyarakat adat di sekitar Bandara Rendani yang terdampak pada pengembangan bandara.
Bupati Manokwari Hermus Indou didampingi Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB. Simangunsong dan Dandim 1801/Manokwari, Kolonel Sukur Hermanto di Manokwari, Jumat, menyerahkan langsung pembayaran kepada 18 kepala keluarga dalam syukuran pengosongan lahan area bandara dan pembayaran santunan.
"Hari ini 18 keluarga masyarakat adat yang tinggal di area bandara telah menjadi berkah untuk 200 ribu warga di Kabupaten Manokwari. Karena mulai hari ini mereka merelakan rumahnya dibongkar dengan ikhlas dan suka cita. Tidak ada gontok-gontokan, ini luar biasa," kata Hermus memberi apresiasi.
Ia mengatakan, Bandara Rendani merupakan gerbang Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Kedatangan orang dari luar daerah yang dilihat adalah bandara terlebih dulu. Karena itu bandara harus baik dalam menampilkan wajah Manokwari.
Menurutnya, pembangunan dan pengembangan bandara yang dilakukan pemerintah adalah langkah strategis memajukan Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat.
Namun, dalam melaksanakan pembangunan pemerintah tidak bisa mengorbankan masyarakat adat. Justru pemerintah harus menghormati dan bersikap manusiawi pada masyarakat adat.
"Pemberian santunan adalah solusi agar pembangunan bisa berjalan dan masyarakat adat tidak dirugikan. Pembangunan harus beretika melihat masyarakat adat yang sudah tinggal turun temurun di sini. Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang antara pemerintah dan masyarakat adat," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat adat maka masyarakat adat mendukung pembangunan pemerintah. Dukungan tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan acara syukuran pengosongan lahan area bandara.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh mengatakan, untuk mengatasi dampak sosial kemasyarakatan untuk perluasan Bandara Rendani, pemerintah membentuk tim terpadu dengan SK Gubernur Papua Barat nomor 500.17.1/86/4/2023 dan turunannya SK Bupati Manokwari nomor 553/354/VIII/2023.
Tim terpadu penanganan dampak sosial tersebut telah menginventarisir data warga yang terdampak sebanyak 18 keluarga. Kemudian tim bersama Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melakukan pengukuran awal dan selanjutnya mengeluarkan penilaian besaran santunan dari masing-masing keluarga. Setelah itu pembiayaan santunan disepakati antara pemerintah dan warga terdampak yang kemudian dibayarkan ke rekening masing-masing.
"Pemberian santunan berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Berupa Pemberian Santunan. Sumber dana menggunakan APBD Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023," ujarnya.