"Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki masalah dalam hal penggunaan tenaga kerja asing,"
Manokwari, (Antara)-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) menelusuri penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Provinsi Papua Barat.
Wakil Ketua Panitia Khusus Tenaga Kerja Asing DPDRI Mamberob Rumakiek di Manokwari, Kamis, mengatakan, saat ini DPD sedang menggali masalah penggunaan TKA di Indonesia.
Tiga daerah yang menjadi sample mengambilan data pada kegiatan ini yakni, Batam Kepulauan Riau, Surabaya Jawa Timur dan Manokwari Papua Barat.
"Masalah penggunaan TKA masih banyak terjadi di Indonesia, dan Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki masalah dalam hal penggunaan tenaga kerja asing. Kita datang untuk mencari informasi dari daerah," kata dia.
Mamberob mengutarakan, masalah klasik dalam penggunaan TKA di daerah yakni penyalahgunaan ijin tinggal dan benturan antara TKA dengan tenaga kerja lokal.
"Banyak yang datang dengan ijin berkunjung atau berwisata tapi sampai disini mereka bekerja. Ini merugikan negara," kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan Pansus dilakukan untuk mendorong agar pemerintah mengambil sikap tegas pemerintah. Penggunaan TKA harus sesuai aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
"Kehadiran TKA Ilegal bisa menutup peluang bagi tenaga kerja Indonesia. Kita masih punya masalah pengangguran," ujarnya lagi.
Selain melakukan pertemuan bersama pemerintah Provinsi Papua Barat, Kepolisian, TNI, dan Imigrasi, rombongan pada Kamis (14/9) rombongan juga mendatangi area kerja PT SDIC Papua Cement Indonesia.
Perusahaan semen yang berasal dari Tiongkok ini mempekerjakan cukup banyak TKA. Pada tahun 2015 Imigrasi Manokwari melakukan deportasi TKA secara besar-besaran dari perusahaan tersebut.(*)
Pansus DPDRI telusuri penggunaan TKA di Papua Barat
Jumat, 15 September 2017 13:50 WIB