Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi, guna memperbaiki indeks keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Papua Barat Frans Istia di Manokwari, Kamis mengatakan peran aktif PPID sangat mempengaruhi kinerja keterbukaan informasi publik.
"Kami sudah lakukan rapat secara berkala supaya PPID setiap OPD aktif. Selama ini kurang aktif, sehingga indeks Papua Barat rendah secara nasional," kata Frans.
Ia menjelaskan keberadaan PPID yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan dokumen dari badan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebabnya, seluruh pimpinan OPD harus berkolaborasi dan menyamakan persepsi untuk mengintervensi indikator penyumbang rendahnya indeks keterbukaan informasi publik di Papua Barat.
Indikator yang dimaksud seperti publikasi rutin informasi berkaitan dengan badan publik melalui website masing-masing OPD, prosedur standar operasional, dan daftar informasi publik (DIP).
Dengan demikian, semua permohonan informasi publik yang diajukan oleh perseorangan maupun lembaga kepada lembaga publik perlu diperhatikan sesuai daftar informasi publik.
"DIP sementara dikerjakan karena ada informasi yang bisa dipublikasi dan informasi yang bersifat rahasia internal," jelas Frans Istia.
Menurut dia seluruh indikator akan menjadi acuan terhadap keterbukaan informasi publik dari lembaga pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat terhadap akses informasi.
Selain itu, keterbukaan informasi publik digunakan sebagai landasan penentuan arah kebijakan pemerintah yang mampu meningkatkan daya saing investasi dalam negeri dan asing.
"Jadi semua OPD sesuai nomenklatur kelembagaan daerah akan kami datangi semua. Persoalan ini bukan baru pertama kali," ujar dia.
Ia menilai perbaikan indeks keterbukaan informasi publik tidak hanya diimplementasikan oleh pemerintah provinsi, melainkan seluruh instansi pemerintah kabupaten di Papua Barat.
Hal ini berkaitan dengan upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada lembaga pemerintah daerah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Sekarang ini era teknologi, semuanya harus transparan. Maka, website pemerintah juga harus aktif setiap hari memberikan informasi. Tidak hanya provinsi tapi semua kabupaten," ucap Frans Istia.
Diskominfo, kata dia, menargetkan perbaikan indeks keterbukaan informasi dengan memaksimalkan peran aktif PPID di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat secepatanya rampung.
Namun, terlebih dahulu kualitas dari masing-masing PPID perlu ditingkatkan melalui keikutsertaan dalam bimbingan teknis, dan forum grup diskusi berkelanjutan.
"Kalau jaringan internet tidak ada masalah. 47 OPD pemprov sudah terkoneksi semua," tutur Frans Istia.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) merilis skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 sebesaar 75,40 atau meningkat 0,97 poin dibandingkan tahun 2022 yakni 74,43.
Ada lima provinsi memperoleh skor IKIP 2023 dengan kategori terendah yaitu Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Gorontalo.