Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat berhasil menangkap empat pelaku manipulasi data kependudukan (illegal access) dengan inisial LA, AS, R, dan VA.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny MN Tampubolon di Manokwari, Rabu, mengatakan penangkapan empat tersangka merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat Manokwari dengan nomor LP/A/2/VI/2023/SPKT.Ditkrismus/Polda Papua Barat tertanggal 21 Juni 2023.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing yakni R bertugas membeli kartu perdana operator selular Telkomsel, dan VA meregistrasi kartu tersebut menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga milik orang lain.
Kartu Telkomsel yang teregistrasi dengan data kependudukan orang lain dijual oleh tersangka AS dan tersangka LA ke sejumlah gerai penjualan kartu perdana di Kabupaten Manokwari.
"Kami mengidentifikasi keempat tersangka. LA tinggal di Manokwari, dan tiganya tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Sonny.
Setelah itu, kata dia, tim Subdit V Tipid Siber DitKrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin Ipda Dwi Prawoko berangkat ke Makassar dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Polisi kemudian melakukan pemetaan tempat tinggal dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, R, dan VA dengan sejumlah barang bukti yang turut disita.
"Tiga tersangka sudah kami amankan. Kami juga sudah periksa saksi dari pihak Telkomsel, ahli pidana, ahli forensik, dan ahli ITE," jelas dia.
Ia menerangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka LA berupa 200 kartu perdana teregistrasi menggunakan data kependudukan orang lain dan satu buku rekening koran, tersangka AS ada 200 kartu perdana dan satu telepon selular.
Selanjutnya tersangka VA sebanyak 2.100 kartu perdana yang telah diregistrasi, 1.257 kartu perdana belum diregistrasi, 1.527 kartu perdana yang gagal diregistrasi (rusak), enam unit modem, dua laptop, dua flashdisk, dan uang tunai Rp4,9 juta.
"Dari tangan tersangka R, kami sita satu unit handphone," ujar Sonny.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat di Papua Barat selalu waspada memberikan informasi kependudukan, sebab data tersebut mudah digunakan oleh oknum tertentu untuk aksi kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati menggunakan identitas kependudukan dalam setiap transaksi jual beli melalui online shop.
"Terutama pembelian kartu perdana atau produk teknologi. Periksa keaslian penjual, pastikan bahwa penjual adalah pihak yang terpercaya," tutur dia.
Polda Papua Barat, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan terhadap keamanan data dari semua elemen masyarakat dengan rutin mengedukasi masyarakat.
Peningkatan pemahaman masyarakat menjadi kunci agar tidak mudah terjebak dalam tindak kejahatan dalam dunia digital.
"Mari sama-sama mencegah terjadinya kejahatan dunia digital dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada kepolisian," ucap Sonny.
Polda Papua Barat tangkap empat pelaku manipulasi data kependudukan
Kamis, 3 Agustus 2023 5:40 WIB
Kami mengidentifikasi keempat tersangka. LA tinggal di Manokwari, dan tiganya tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan