Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari melakukan pemutakhiran data pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau tenaga honorer di lingkup Pemprov Papua Barat yang telah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Kamis, mengatakan tujuan rekonsiliasi untuk memastikan bahwa pemerintah provinsi telah melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga honorer beserta keluarga mereka dalam program JKN.
"Supaya data pegawai selalu ter-update baik itu pegawai yang baru didaftarkan atau yang telah keluar," kata Dwi.
Ia menjelaskan pemerintah provinsi selaku pemberi kerja, harus melaporkan setiap tahun kepada BPJS Kesehatan terkait perpanjangan kepesertaan tenaga honorer pada program JKN.
Perpanjangan itu paling lambat dilaporkan akhir tahun (Desember) untuk keaktifan selama satu tahun mendatang.
Ia menuturkan bahwa besaran iuran JKN yang dibayar oleh tenaga honorer sebesar lima persen dari gaji, terdiri dari satu persen ditanggung peserta dan empat persen menjadi tanggungan pemberi kerja.
Iuran tersebut untuk lima anggota keluarga yakni suami/isteri dan tiga orang anak, apabila peserta memiliki anak lebih dari tiga maka didaftarkan sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
"Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan," ujar Dwi.
Selain itu, kata dia, BPJS Kesehatan membuka layanan administrasi perubahan data kepesertaan secara tatap muka dan online melalui aplikasi Mobile JKN serta Whatsapp.
Perubahan data yang dimaksud agar peserta dan anggota keluarganya tetap memperoleh hak atas jaminan sosial kesehatan, contohnya ada anak dari PPNPN yang usianya 21 tahun tapi masih kuliah.
"Supaya status anak tetap aktif segera lapor dengan lampirkan surat keterangan kuliah. Kalau tidak, otomatis dinonaktifkan," ujar dia.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Abdullatief Suaeri mengajak seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi mengecek secara rutin tenaga honorer yang terdaftar sebagai peserta program JKN.
Pemerintah provinsi berkomitmen menanggung empat persen iuran JKN bagi tenaga honorer sesuai amanah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010.
“Semua pimpinan satuan kerja harus memastikan setiap tenaga honorer terdaftar," tutur Abdullatief.*
BPJS Kesehatan Manokwari lakukan pemutakhiran data PPNPN
Kamis, 20 Juli 2023 18:44 WIB