"Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Sorong teken kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK guna melindungi seluruh ASN di dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap dia di Sorong, Jumat (9/6).
Atas keberpihakan terhadap kepentingan seluruh ASN, Pemerintah Kota Sorong telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengakomodasi mereka dalam program Jamsostek.
Atas keberpihakan terhadap kepentingan seluruh ASN, Pemerintah Kota Sorong telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengakomodasi mereka dalam program Jamsostek.
Ia menjelaskan setiap ASN yang telah terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan maka pembayaran iuran akan diambil atau dipotong dari gaji pokok Rp17.700 per orang.
Ia menilai nilai potongan itu relatif tidak berat, sedangkan manfaat penting program itu untuk melindungi diri ASN dari risiko kecelakaan kerja.
Dia mengakui hingga saat ini jumlah ASN yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terbilang sedikit.
Hal itu, kata dia, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk terus memberikan dorongan kepada ASN terkait dengan pentingnya mengikuti program itu.
Hal itu, kata dia, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk terus memberikan dorongan kepada ASN terkait dengan pentingnya mengikuti program itu.
"Memang belum semua ASN yang terkaver dan itu menjadi tugas kami untuk terus menyadarkan mereka,” katanya.
Pemkot Sorong mendorong seluruh ASN di wilayah itu masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menjelaskan ASN yang masuk Korpri sebagai anggota perlu didorong untuk mengambil bagian dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, sudah melakukan sosialisasi kepada ASN tentang manfaat yang diperoleh ketika mereka terdaftar dalam program tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat Nasrullah Umar menjelaskan penandatanganan kerja sama pihaknya dan Pemerintah Kota Sorong untuk melindungi ASN melalui JKK dan JKM.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 18 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sekitar 400 ASN yang telah menyelesaikan administrasi untuk kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan
“Ini inisiatif dari seluruh ASN sebagai anggota Korpri sendiri untuk melindungi dirinya,” kata dia.
Dia berkomitmen terus mendorong Pemerintah Kota Sorong mengakomodasi seluruh ASN di wilayah itu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.