Wasior (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat memastikan bahwa warga kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, meskipun RSUD Dr Alberth Torey akan memberlakukan tarif layanan medis mulai 1 Juli 2023.
Wakil Bupati Teluk Wondama Andarias Kayukatui di Wasior, Senin, mengatakan pemberlakuan tarif layanan medis di rumah sakit milik Pemkab Teluk Wondama itu seiring dengan perubahan status RSUD menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Tarif layanan itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2023, dengan sasaran tarif terbatas bagi orang pribadi atau badan usaha yang tidak memiliki jaminan kesehatan berupa JKN/KIS.
"Ini hanya berlaku untuk mereka yang bukan penduduk Teluk Wondama. Jadi pengobatan gratis untuk warga Wondama tetap ada," ujar Andi, sapaan akrab Wakil Bupati Teluk Wondama.
Ia menjelaskan, adapun sasaran tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perbup Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2023 yaitu bagi masyarakat ber-KTP bukan dari Kabupaten Teluk Wondama dan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Selanjutnya masyarakat asli Papua yang ber-KTP di luar Provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya, dan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu, kata Andarias, pengobatan berkaitan dengan masalah estetika, kecantikan dan invertilitas (kemandulan), penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol, penyakit yang disengaja dan membahayakan diri sendiri, penyakit akibat tindakan pidana, penganiayaan dan kekerasan seksual.
Direktur RSUD Dr Alberth Torey dr Yoce Kurniawan, mengatakan tujuan pemberlakuan tarif layanan antara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Manajemen RSUD Dr Albert Torey berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara optimal seiring dengan pemberlakuan tarif layanan tersebut.
"Kami semua di rumah sakit sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa membeda-bedakan ini pasien yang punya BPJS atau yang membayar," kata Yoce.
Ia menerangkan implementasi tarif layanan sesuai Perbup Nomor 14 Tahun 2023, rencananya akan dimulai sejak 1 Juli 2023.
Meski demikian, penerapan tarif masih bersifat tentatif karena masih perlu mengakomodasi masukan dari berbagai pihak di Kabupaten Teluk Wondama.
"Kami akan melakukan sosialisasi lebih luas lagi ke masyarakat agar hal ini bisa dipahami dengan baik," ujar Yoce.