Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen menolak segala bentuk izin investasi di bidang pertambangan guna menjaga dan melestarikan hutan konservasi dengan luas wilayah sekitar 1,1 juta hektare itu.
Apalagi, kata dia, potensi alam yang perlu dikembangkan ada di dalam kawasan konservasi, sehingga telah menjadi komitmen pemerintah untuk tidak memberikan ruang kepada investor tambang masuk dan menambang di wilayah itu.
Dia menyebutkan, kondisi topografi wilayah Tambrauw sangat rawan, sehingga ketika tambang beraktivitas maka berdampak pada erosi dan banjir.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Diakui bahwa akhir-akhir ini ada kegiatan dan aktivitas tambang ilegal menjamur di beberapa wilayah di Kabupaten Tambrauw.
Jika, katanya, masyarakat melakukan penambangan ilegal, maka akan diproses secara hukum sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan kawasan konservasi tetap terjaga secara aman.
Disebutkan, kawasan hutan konservasi di Kabupaten Tambrauw terbagi menjadi dua bagian, pertama 80 persen merupakan kawasan konservasi, kedua adalah yang 20 persen merupakan kawasan produksi.
Langkah yang telah diambil guna meminimalisir aktivitas ilegal adalah membangun kerja sama dengan penegak hukum lainnya, yakni pihak kepolisian Polda Papua Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tambrauw komitmen tolak izin tambang guna lindungi hutan konservasi