Manokwari (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat memberhentikan tiga orang tenaga kesehatan (nakes) karena terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit itu.
Direktur RSUP Papua Barat dr Arnoldus Tiniap di Manokwari, Minggu, mengatakan ketiga nakes yang diberhentikan itu terdiri atas dua orang tenaga dokter dan seorang tenaga anastesi. Mereka telah diberhentikan dari kegiatan pelayanan di RSUP Papua Barat sejak Jumat (12/5/2023).
"Sebelum dilakukan pemberhentian, kami menerima surat tindak lanjut dari Pemprov Papua Barat yang ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw," jelas Arnoldus.
Ia menjelaskan, satu diantara dua dokter yang diberhentikan itu berstatus ASN.
Oknum yang bersangkutan untuk sementara waktu diberhentikan dari pelayanan kamar operasi RSUP Papua Barat.
"Kami menyurat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan. Sedangkan dokter bedah dan tenaga anestesi yang statusnya tenaga kontrakkami berhentikan sesuai surat dari gubernur," jelasnya.
Adapun dugaan praktik pungli yang melibatkan tiga oknum nakes itu terjadi pada Oktober dan November 2022.
Kasus itu baru terungkap setelah ada pengajuan keberatan dari keluarga pasien.
"Awalnya mereka tidak mengakui adanya praktik pungli itu, namun berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat memang terbukti telah terjadi praktek pungli," kata Arnoldus.
Atas kasus itu, Tim Inspektorat Provinsi Papua Barat sudah melakukan pemeriksaan pada Januari lalu dan hasil pemeriksaan itu telah disampaikan kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli).
Saat ini RSUP Papua Barat tengah berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat guna menindaklanjuti kasus itu.
Tiga nakes RSUP Papua Barat terlibat pungli diberhentikan
Sabtu, 20 Mei 2023 13:05 WIB
Awalnya mereka tidak mengakui adanya praktik pungli itu, namun berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat memang terbukti telah terjadi praktek pungli