Oleh sebabnya, Kemenkumham memanfaatkan event Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Wisata Indonesia (GBWI) yang digelar Bank Indonesia dengan membuka posko layanan tersebut.
"Kita terus upayakan pembinaan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan diseminasi," kata Djunaidi.
Ia menjelaskan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Pendaftaran hak cipta bermaksud untuk melindungi wujud atau ekspresi dari ide yang terdiri atas dua tipe yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Ada banyak jenis hak cipta seperti lagu atau musik tanpa teks, karya rupa, karya seni terapan, karya arsitektur, buku, pamflet, perwajahan karya tulis, fotografi, sinematografi, dan lainnya.
"Dari Januari sampai Mei tahun ini kita sudah mendaftarkan hak cipta sebanyak 86," kata Djunaidi.
Ia melanjutkan merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau lebih.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar untuk mencegah penggunaan merek yang sama atau keseluruhan dalam peredaran barang/jasa, dan dasar penolakan terhadap pendaftaran merek serupa yang telah didaftarkan terlebih dahulu.
Di Indonesia, kata dia, merek terbagi menjadi tiga golongan yakni merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
"Januari sampai sekarang pendaftaran merek sudah 18 merek," ujar dia.
Ia menerangkan jangka waktu perlindungan hukum merek yang terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setelah jatuh tempo terhitung sejak tanggal permohonan.
Perlindungan hukum hak cipta terdiri atas hak cipta seumur hidup pencipta tambah 70 tahun, hak cipta program komputer 50 tahun sejak tanggal dipublikasikan, dan hak cipta pelaku 50 tahun sejak pertama kali dipamerkan.
Kemudian hak cipta produser rekaman selam 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan, dan hak cipta lembaga penyiaran 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
"Hak cipta dan merek jadi primadona masyarakat di Papua Barat," ucap dia.
Ia menerangkan biaya PNBP pendaftaran merek bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara elektronik Rp500 ribu per kelas, dan untuk merek umum secara elektronik Rp1.800.000 per kelas.
Biaya perpanjangan merek enam bulan sebelum berakhirnya perlindungan merek terdiri atas Rp1 juta per kelas untuk UMKM, dan Rp2.250.000 per kelas bagi merek umum.
Apabila perpanjangan dilakukan setelah enam bulan masa berlaku perlindungan merek berakhir, maka biaya untuk UMKM Rp2 juta per kelas dan umum Rp4.500.00 per kelas.
Ia melanjutkan biaya PNBP dari pendaftaran hak cipta UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah yang diajukan secara elektronik Rp200 ribu per satu permohonan, dan secara manual Rp250 ribu per permohonan.
Kemudian PNBP hak cipta untuk umum yang diajukan secara elektronik Rp400 ribu per permohonan, dan diajukan manual Rp500 ribu per permohonan.
"Pendaftaran merek secara online melalui situs merek.dgip.go.id kalau hak cipta e-hakcipta.dgip.go.id," jelas dia.