Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sorong Gustaf N. A. Rumaikewi usai menyerahkan remisi khusus di Sorong, menjelaskan sebenarnya ada 142 warga binaan Muslim di Lapas Sorong yang diajukan untuk mendapatkan remisi tersebut.
"Namun saat ini baru 140 warga binaan yang SK remisinya sudah ke luar," jelas Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sorong Gustaf N. A. Rumaikewi.
Dua orang tersebut, sebut dia, masih tertunda untuk mendapatkan remisi, karena terkendala pada pengurusan berkas administrasi.
"Mungkin ada tanggal yang keliru. Tetapi dua orang itu bukan berarti tidak mendapat remisi, SK mereka menyusul," sebut dia.
Besaran remisi yang diterima para warga binaan Lapas Sorong itu, kata dia, berbeda satu sama lain.
"Mulai dari 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari serta remisi tertinggi yakni dua bulan," beber dia.
"Mulai dari 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari serta remisi tertinggi yakni dua bulan," beber dia.
Di antara ratusan penerima remisi khusus satu, berupa pengurangan masa tahanan, tetapi ada pula satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dua berupa remisi langsung bebas, yakni atas nama Ismail Mulu bin Karim.
"Ismail Mulu merupakan warga binaan yang masuk dengan kasus pencurian. Setelah menjalani sebagian besar masa pidananya, hari ini Ismail Mulu dibebaskan dengan besaran remisi yang diterima adalah 1 bulan 15 hari," terang dia.
Dia mengakui bahwa pengajuan dan pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Sorong telah berdasar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Remisi khusus ini diprioritaskan bagi warga binaan berkelakuan baik, patuh terhadap peraturan dan aktif dalam berbagai kegiatan," jelas dia.