Jayapura (ANTARA) -
Menurut Thomy, terjadinya peningkatan tersebut disebabkan pandemi COVID-19 yang mengubah pola perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi, baik konsumen maupun merchant.
“Untuk itu kami optimistis target di 2023 akan tercapai sehingga dapat mempermudah saat bertransaksi,” ujarnya.
Dia menjelaskan QRIS bukan merupakan aplikasi, melainkan sebuah standar nasional QR code yang diwajibkan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dengan manfaat bagi pemerintah, di antaranya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, terdata usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan transaksinya untuk formulasi kebijakan.
“Manfaat bagi pengguna, di antaranya cara pembayaran kekinian yang praktis, pengeluaran tercatat, aman, penyelenggara pasti berizin dan diawasi oleh kami,” katanya.
Dia menambahkan untuk tantangan yang dihadapi dalam penggunaan QRIS adalah infrastruktur komunikasi karena masih adanya sejumlah daerah yang tidak memiliki sinyal internet, terutama wilayah Papua pegunungan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Diskominfo setempat atau penyedia sarana komunikasi di daerah itu, dengan begitu, diharapkan transaksi digital dapat meningkat dan dari sisi merchant dapat pula bertambah,” ujarnya.