Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada tahun 2023 akan memperketat pengawasan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di berbagai jenjang pendidikan TK/Paud, SD hingga SMA/SMK untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak tepat sasaran.
"Penggunaan dana BOSP untuk membantu mendukung pelayanan kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah, sehingga harus digunakan sesuai tujuan kebutuhan sekolah bersangkutan, " ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin S.Pd di Biak, Minggu.
Ia mengakui, meski penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah penerima tetapi untuk pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan dinas pendidikan.
Untuk tahun 2023 ini, menurut Kamaruddin, ia sebagai kepala dinas pendidikan definitif Biak Numfor akan melakukan rapat koordinasi dengan staf pengelola dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor.
"Saya akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOSP 2023 untuk bisa lebih baik serta dapat menjawab kebutuhan sekolah dalam melakukan kegiatan belajar mengajar siswa, " sebut Kadis Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin.
Diakuinya, saat ini semua sekolah yang menerima dana BOS disesuaikan dengan jumlah siswa yang resmi terdaftar di dalam data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan untuk permintaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah menggunakan aplikasi Arkas.
Dengan menggunakan aplikasi Arkas, menurut Kamaruddin, diharapkan para kepala sekolah langsung melaporkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSP setiap sekolah.
"Melalui layanan aplikasi Arkas pelaporan dana BOSP setiap sekolah bisa langsung lebih cepat dengan sistem digitalisasi pelaporan dana BOS, " sebut Kadis Pendidikan Biak Kamaruddin.
Berdasarkan Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi BOSP TK/PAUD, SD hingga SMA/SMK.
Pada tahun 2023 sebanyak 220 sekolah akan menerima alokasi dana BOS Kabupaten Biak Numfor mencapai sekitar kurang lebih Rp20 miliar untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.
Untuk SD per siswa Rp900 ribu hingga Rp1, 9 juta, SMP Rp1, 1juta hingga Rp2,4 juta, SMA Rp1, 5 juta hingga Rp3, 4 juta serta SMK Rp1, 6 juta/siswa dan SLB Rp3, 5 juta.
Biak perketat pengawasan dana bantuan operasional pendidikan
Senin, 9 Januari 2023 4:49 WIB