Sorong (ANTARA) - Kantor kerja sementara Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menggunakan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kota Sorong.
Pada gedung Bappeda Kota Sorong yang berada di kawasan Jalan Kurana 1 Remu itu telah terpasang papan bertuliskan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah.
Terlihat pula pegawai negeri sipil sedang mempersiapkan gedung Bappeda kota Sorong tersebut untuk menyambut Penjabat Gubernur Papua Barat Daya guna menjalani roda pemerintahan provinsi ke-38 di Indonesia.
Hari yang sama pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta melantik doktor Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan keputusan Presiden RI No 122/P tanggal 9 Desember tahun 2022.
Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penjabat Gubernur Papua Barat Daya merupakan usulan masyarakat dan melalui proses seleksi dan penilaian berdasarkan aturan serta dipantau langsung oleh Presiden.
Menurut dia, pemekaran wilayah daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Papua
Selain itu, untuk memperpendek birokrasi serta rentang kendali pelayanan pemerintah terhadap masyarakat serta memberikan kemajuan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat terutama orang asli Papua.
"Dengan adanya daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya maka pemerintah daerah di wilayah Sorong Raya tidak perlu lagi koordinasi dan komunikasi jauh ke Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, tapi cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya.
Tito menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah melancarkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
"Terima kasih kepada para deklarator dan tim pejuang Papua Barat Daya atas kerja keras bersama DPR RI sehingga Provinsi Papua Barat Daya disahkan dan Penjabat Gubernur dilantik hari ini," ujarnya.