Manokwari (ANTARA) - Penyidik Tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY, anggota DPRP Papua Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Tahun anggaran 2018.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelahitu di Manokwari, Senin, mengatakan gelar perkara penetapan yang dilaksanakan pada 30 November 2022 tersebut juga telah menghadirkan 42 saksi.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp4.343.107.000, - (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020," kata Romylus.
Dijelaskan, berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 Miliar yang dibayarkan sebanyak 3 kali.
"Merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan penggunaan dana hibah 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021," jelas Kombes Pol Romilus.
Penyidik Tipidkor berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam surat pertanggungjawaban (SPj) Dana Hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun tidak juga hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sesuai KUHAP maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY," tandas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satu anggota DPR Papua Barat ditetapkan tersangka tipikor hibah APBD
Oknum DPRP Papua Barat tersangka kasus dana hibah APBD
Selasa, 6 Desember 2022 4:18 WIB
Sesuai KUHAP maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY