Biak (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Biak Numfor, Papua belum memberlakukan kenaikan tarif angkutan umum lantaran masih menunggu surat keputusan Bupati Herry Ario Naap.
"Dampak kenaikan BBM juga berakibat adanya penyesuaian tarif angkutan di Biak setiap trayek berbeda nilainya namun berkisar 15 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Biak Francisco Olla di Biak, Minggu.
Ia mengakui untuk penghitungan persentase kenaikan angkutan umum dilakukan dengan cermat dan mengacu keputusan pemerintah provinsi Papua dan peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2022.
"Dengan kenaikan BBM pasti berdampak pada tarif transportasi umum. Saat ini Dishub menunggu surat keputusan Bupati Biak terkait aturan terbaru penyesuaian tarif angkutan," ujar Kadishub Francisco
Ia mengatakan perhitungan kenaikan tarif angkutan menyesuaikan biaya yang akan dikeluarkan dengan jumlah ritase, jarak tempuh. Selain itu, pendapatan masyarakat dan faktor volatil lainnya.
Dia berharap para sopir angkutan umum di Biak sekitarnya bersabar untuk menunggu surat keputusan Bupati Biak sebagai ketentuan resmi berlakunya tarif baru.
"Jika sudah keluar SK Bupati Biak segera diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat dan pelajar di berbagai sekolah," harap Kadishub Fransisco.
Pantauan ANTARA, Minggu, aktivitas angkutan umum di Biak masih beroperasi lancar melayani kebutuhan warga untuk beraktivitas.
Seperti rute angkot Biak, Ridge- Samofa dan rute angkot terminal Biak-Mandala-bandara dan Ambroben serta rute terminal Biak-Dolog-Samofa dan Yafdas tetap beroperasi melayani warga. Untuk tarif angkutan dalam kota rata-rata sebesar Rp5.000/orang dan siswa sekolah Rp4.000/orang.
Dishub Biak belum berlakukan kenaikan tarif angkutan
Senin, 31 Oktober 2022 8:56 WIB