Jayapura (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa keberadaan sebanyak 150 hutan adat di seluruh Indonesia, dimana tujuh diantaranya berada di Papua dan Papua Barat telah diakui oleh negara.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Rabu, mengatakan, dari jumlah tersebut tujuh di antaranya tersebar di Papua dan Papua Barat yang sudah disahkan oleh pemerintah.
"Tujuh hutan adat itu terdiri atas enam di Kabupaten Jayapura, Papua, dan satu di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat," katanya saat menjadi narasumber pada sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Menurut Said, wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat kemudian para korporasi dan pemegang izin di atas hutan adat tersebut harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat setempat.
"Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI menjadi rujukan masyarakat adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan-hutan masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya juga berharap rekomendasi dari KMAN VI dapat mendorong apa saja yang menjadi persyaratan hutan adat bisa dipercepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat.
"Dengan demikian, ke depan hutan adat di Indonesia bisa bertambah menjadi lebih banyak lagi," katanya.
Pelaksanaan sarasehan di Kampung Yokiwa berlangsung selama dua hari, 25-26 Oktober 2022 dengan topik "Memperkuat Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Mandat Konstitusi untuk Menghormati dan Melindungi Masyarakat Adat".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK: 150 hutan adat telah diakui oleh nergara