Manokwari (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat akan menunda pengembalian pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kepada pemerintah kabupaten/kota karena adanya mengakomodasi usul dan saran para guru.
Kepala Disdik Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Rabu, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 sebagai implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa kewenangan mengelola SMA sederajat berada pada tingkat kabupaten/kota.
Meski begitu, katanya, para guru SMA dan SMK menyatakan penolakan untuk dikembalikan ke kabupaten/kota lantaran merasa 'dipingpong' oleh pemerintah. Sebelumnya kewenangan mengurus pendidikan SMA-SMK berada di tingkat kabupaten lalu kemudian diserahkan ke tingkat provinsi dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Kami masih berjuang untuk menunda pengembalian kewenangan mengurus SMA-SMK ke pemerintah kabupaten/kota. Kita harus bijaksana menyikapinya. Langkah yang akan diambil yaitu Gubernur dan DPRD Papua Barat harus membuat surat yang ditandatangani bersama untuk penundaan pelaksanaan PP 106/2021 itu," jelas Dowansiba.
Ia mengaku belum mengetahui secara detil hingga kapan penundaan pengembalian SMA-SMK ke pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat.
Namun Dowansiba memprediksi hal itu akan berlangsung hingga selesainya agenda politik pesta demokrasi Pemilu 2024.
Menurut dia, pengembalian kewenangan mengurus SMA-SMK membutuhkan proses cukup panjang, tidak saja menyangkut data sumber daya manusia guru tetapi juga hal-hal lainnya seperti gaji dan lain sebagainya.
Dowansiba menambahkan bahwa terkait penundaan pengembalian kewenangan mengurus SMA-SMK di Papua Barat itu, Pemprov setempat dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Disdik Papua Barat tunda pengembalian SMA-SMK ke kabupaten/kota
Rabu, 28 September 2022 15:48 WIB