Sorong (ANTARA) - Komisi II DPR RI memfasilitasi pemerintah daerah provinsi Papua Barat dan provinsi Maluku Utara guna menyelesaikan perebutan tiga pulau di perbatasan Kabupaten Raja Ampat dan Halmahera yakni Pulau Sain atau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas.
"Perebutan tiga pulau tersebut menjadi atensi Komisi II untuk melakukan pembahasan dengan kementerian terkait agar dapat diselesaikan, sebab sengketa tersebut mempengaruhi pembahasan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat kunjungan kerja di Sorong, Papua Barat, Kamis.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 050-145 tahun 2022 ketiga pulau tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dikatakan bahwa berdasarkan undang-undang pembentukan Kabupaten Raja Ampat, ketiga pulau tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Papua Barat.
Ahmad Doli menjelaskan bahwa sengketa tersebut menjadi kendala bagi Pemkab Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat dalam menetapkan rencana tata ruang wilayah atau RTRW sebagai landasan pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, Komisi II DPR RI telah menerima surat keberatan yang dilayangkan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat berkaitan keputusan Mendagri bahwa ketiga pulau tersebut masuk wilayah Maluku Utara.
"Kami akan membahas permasalahan tersebut bersama Kementerian terkait agar diselesaikan sengketa tersebut sehingga tidak menghambat pembangunan kedua provinsi itu," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR fasilitasi penyelesaian perebutan pulau Papua Barat dan Malut