Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong Provinsi Papua Barat menggelar pernikahan gratis bagi 50 pasangan orang asli Papua yang sudah hidup bersama namun belum menikah secara resmi dan tercatat dalam dokumen kependudukan negara.
Pernikahan massal yang digelar di Aula kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong, Jumat (19/8), disaksikan langsung oleh Wali Kota Sorong Lambert Jitmau dan Ketua DPRD Petronela Kambuaya.
Lambert Jitmau mengatakan bahwa pernikahan massal ini mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik karena sudah sah tercatat dalam dokumen kependudukan negara.
"Selamat bagi 50 pasangan asli Papua yang menikah massal hari ini semoga menjadi keluarga rukun dan damai sampai akhir hayat," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong, Eda Doo menjelaskan bahwa pernikahan massal ini merupakan program rutin tahunan guna mendorong masyarakat Papua yang hidup bersama namun belum menikah secara resmi agar menikah dan mendapatkan dokumen pencatatan sipil.
Dia mengatakan bahwa program pernikahan massal tahun ini dikhususkan bagi orang asli Papua sebanyak 50 pasangan yang dibiayai dengan dana otonomi khusus.
Semua biaya proses pernikahan ditanggung oleh pemerintah daerah. Baik transportasi perjalanan dari rumah ke gereja sampai acara resepsi dan pulang kembali ke rumah gratis.
Tidak hanya itu, kata dia, semua dokumen kependudukan baik akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak semua diurus oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dikatakan bahwa sebanyak 50 pasangan pernikahan massal tersebut adalah pasangan yang sudah hidup bersama bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi tidak menikah secara resmi.
Pasangan yang menikah hari ini ada yang sudah berusia 60 tahun bahkan sudah punya cucu. Itulah salah satu tradisi di Papua masyarakat ketika secara adat sudah dinyatakan sah langsung hidup berdua sampai punya anak tidak mementingkan proses pernikahan secara resmi.
Karena itu, program pernikahan massal ini dilakukan agar masyarakat yang belum menikah secara resmi dapat disahkan sehingga mendapat dokumen kependudukan resmi guna mempermudah urusan pelayanan publik.
"Masyarakat sangat antusias mengikuti program pernikahan gratis ini namun tahun ini terbatas untuk 50 pasangan. Dan program yang sama akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023," tambah Eda