Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong percepatan perhutanan sosial atau sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan oleh masyarakat adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keseimbangan lingkungan.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Pembangunan Nicolas U Tike di Sorong, Senin, mengatakan luas hutan Provinsi Papua Barat saat ini tercatat 8.862.688 hektare, berada pada urutan ke tiga hutan terluas di Indonesia.
"Potensi hutan Papua Barat begitu luar biasa, sebab itu program perhutanan sosial adalah model pembangunan berkelanjutan untuk memberikan akses bagi masyarakat mengelola dan memanfaatkan potensi hutan," kata Nicolas saat membuka kegiatan rapat koordinasi kelompok kerja percepatan perhutanan sosial Provinsi Papua Barat di Kota Sorong.
Rapat koordinasi itu juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna berbagi informasi serta mencari solusi untuk percepatan perhutanan sosial di Papua Barat.
Menurut Nicolas, perhutanan sosial harus memberikan manfaat besar bagi masyarakat terutama peningkatan kesejahteraan hidup dengan tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan.
Dia berharap melalui rapat koordinasi ini perizinan perhutanan sosial yang diusulkan oleh masyarakat cepat terealisasi serta pemanfaatan sistem pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri mengatakan bahwa rapat koordinasi kelompok kerja ini bertujuan untuk percepatan proses izin perhutanan sosial di Papua Barat.
Total ajuan proses perizinan perhutanan sosial di seluruh wilayah Papua Barat sebanyak 83, beberapa diantaranya sudah menerima surat izin, namun ada juga yang belum menerima karena masih dalam proses.
Perhutanan sosial merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengelola dan memanfaatkan hasil hutan untuk kesejahteraan hidup dengan tetap menjaga kelestarian.
Satu izin perhutanan sosial bisa mencapai 5.000 hektare dalam jangka waktu 35 tahun. Perhutanan sosial masyarakat perlu mendapat izin agar pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan memiliki kekuatan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah dorang percepatan perhutanan sosial di Papua Barat
Senin, 8 Agustus 2022 15:50 WIB
program perhutanan sosial adalah model pembangunan berkelanjutan untuk memberikan akses bagi masyarakat mengelola dan memanfaatkan potensi hutan