Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Manokwari mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2022 junto Pasal 55 KHUP.
Para terdakwa dibagi dalam 10 berkas perkara, sesuai dengan peran masing-masing kelompok kerja saat melakukan penambangan emas di beberapa lokasi di Kabupaten Manokwari.
Jaksa Rian Ardiansyah dalam surat dakwaannya menyebutkan lokasi penambangan emas yang menjadi tempat bekerja para terdakwa hingga kini belum memiliki izin resmi dari pemerintah alias aktivitas mereka dianggap ilegal.
"Pembacaan pasal dalam dakwaan JPU disesuaikan dengan peran dari para tersangka yang dikelompokkan dalam pekerjaan tambang emas manual atau tradisional dan kelompok pekerja tambang emas menggunakan alat berat ekskavator," ujar Rian.
Sementara itu Paulus Kostan Simonda selaku kuasa hukum 15 terdakwa pengguna ekskavator dalam perkara ini menyatakan menerima dakwaan JPU tanpa upaya eksepsi.
"Intinya pada agenda sidang perdana ini, 15 klien kami tidak keberatan dan menerima dakwaan JPU. Sehingga kami fokus untuk masuk pada pokok perkara di sidang selanjutnya," ujar Kostan.
Kuasa hukum dari 16 terdakwa lainnya, Ruben FO Sabami juga menyatakan tidak keberatan dengan materi dakwaan JPU.
"Dari 16 klien saya, 10 orang diantaranya merupakan pekerja tambang menggunakan alat berat ekskavator, sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pekerja tambang secara tradisional," jelas Sabami.
Persidangan para terdakwa kasus tambang ilegal itu akan dilanjutkan kembali pada 14 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.