Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga kini belum menuntaskan pembuatan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) .
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw di Manokwari, Selasa, mengatakan draf Perdasi tersebut belum bisa diterapkan meski sudah diberi nomor registrasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Memang sudah ada penomoran, tapi saya belum tanda tangan. Saya memang memberikan atensi khusus untuk beberapa Perdasi, Perdasus dan Pergub yang ada," kata Waterpauw.
Menurut dia, Perdasi tentang Tata Cata Pemilihan Anggota MRPB itu masih membutuhkan kajian khusus dan harus dikonsultasikan kembali ke Kemendagri agar tidak menimbulkan celah hukum untuk bisa digugat oleh pihak lain.
Salah satunya berkaitan dengan kalimat yang menyatakan bahwa jika ada yang melakukan keberatan terhadap keputusan Panitia Seleksi (Pansel) maka harus dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terdekat yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ini yang perlu kami konsultasikan terlebih dahulu," jelas Waterpauw.
Pimpinan dan anggota MRPB akan berakhir masa jabatannya pada November 2022. Jumlah keanggotaan MRPB sebanyak 42 orang, terdiri atas perwakilan lembaga adat, perwakilan lembaga agama dan perwakilan perempuan masing-masing sebanyak 14 kursi.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas MRPB itu, maka mulai Juli ini akan dilakukan proses penjaringan.
Selain Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB, Pemprov Papua Barat juga tengah menyusun sejumlah rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provisi Papua.
Selain itu PP Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.