Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Agustus M. Rumbino di Manokwari, Sabtu (11/6), mengatakan berkas administrasi sudah lengkap di tingkat provinsi. Sekarang ini, tinggal menunggu keputusan dari tim kementerian terkait.
"Saat ini berkas usulan 203 kampung persiapan Pegaf sudah berada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk diverifikasi sebelum dirapatkan oleh Kemendes bersama Kementerian Keuangan dan Kemendagri," kata Rumbino.
Persiapan ratusan kampung persiapan dalam rapat tingkat kementerian terkait itu, kata dia, akan membahas berbagai aspek atau syarat-syarat yang mendukung pembentukan kampung baru.
"Verifikasi nanti Pemerintah Provinsi Papua Barat siap mempresentasikan berbagai aspek yang melatarbelakangi usulan pemekaran 203 kampung di Pegaf," katanya.
Dilansir laman resmi Pemkab Pegaf, usulan pemekaran 203 kampung ini sebelumnya dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak pada bulan Agustus 2020
Ketua DPRD Kabupaten Pegaf Yustus Towansiba mengatakan bahwa pembentukan kampung baru di Kabupaten Pegaf merupakan implementasi dari amanat UU Otsus untuk mengedepankan kepentingan masyarakat asli Papua.
"Pelaksanaan pemekaran kampung ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan pembangunan di tengah masyarakat. Masyarakat Pegaf sudah bertahun-tahun menantikan pembentukan kampung baru tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy berharap Pemprov Papua Barat dapat mendukung pembentukan kampung tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui bahwa Kabupaten Pegaf terdiri atas 10 distrik dan 166 kampung tersebar di wilayah pegunungan Papua Barat dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Teluk Bintuni.