Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menunggu pelimpahan berkas tahap I kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 April 2022.
"Pada prinsipnya kami menunggu pelimpahan berkas tahap I kasus PETI dari Polda Papua Barat karena SPDP terhadap 31 tersangka sudah kami terima sejak April lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, Minggu malam.
Wuisan menerangkan bahwa SPDP kasus PETI dari Polda Papua Barat yang diterima sebanyak delapan lembar, berisi identitas dan peran dari 31 tersangka yang hingga kini masih dalam penanganan tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua Barat.
"Kami siap untuk penanganan perkara selanjutnya, namun masih menunggu pelimpahan tahap I dari Polda Papua Barat," tambah Wuisan.
Kesempatan terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol. Romilus Tamtelahitu yang dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus PETI, belum memberikan respons hingga Minggu malam.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat pada 27 April 2022 resmi menetapkan 31 orang tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan dari total 46 orang yang ditangkap, 31 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti.
Ia mengatakan dari tangan 31 tersangka, penyidik menyita barang bukti 136,97 gram emas diduga hasil PETI bersama tiga ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya.
Adam Erwindi menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat pada Sabtu, 16 April 2022 di lokasi PETI Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Papua Barat.