Sorong (ANTARA) - Klinik Prodia di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, telah menurunkan tarif pemeriksaan RT-PCR untuk mendeteksi penularan COVID-19 menjadi Rp525.000 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu dan di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu.
Kepala Prodia Cabang Sorong Muhammad Rustan di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa kliniknya menurunkan tarif pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan ketentuan pemerintah guna mendukung upaya penanganan COVID-19.
Sebelum ada ketentuan baru dari pemerintah, ia mengatakan, tarif pemeriksaan RT-PCR di Prodia Cabang Sorong sebesar Rp900.000 dengan lama pemeriksaan dua sampai tiga hari.
Ia menjelaskan, pemeriksaan membutuhkan waktu dua sampai tiga hari karena Prodia harus mengirim spesimen dari Kota Sorong ke Laboratorium Prodia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diperiksa.
Setelah penurunan tarif, ia melanjutkan, waktu pemeriksaan juga masih berkisar dua sampai tiga hari karena spesimen yang diambil di Sorong harus dikirim Makassar untuk diperiksa.
Menurut dia, Prodia Kota Sorong saat ini punya dua tenaga medis yang bertugas melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR.
"Namun jika setelah penurunan harga tes PCR banyak orang yang melakukan pemeriksaan akan dilakukan evaluasi untuk penambahan tenaga medis," kata dia.
Klinik Prodia di kota Sorong turunkan tarif pemeriksaan RT-PCR
Jumat, 20 Agustus 2021 7:36 WIB