Manokwari (Antara Papua Barat)- Menteri Dalam Negeri turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa pulau Sain dan Piani yang berada di perbatasan antara Kabupaten Raja Ampat Papua Barat dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.
"Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan instruksi agar tidak ada aktifitas pemerintahan di dua pulau tersebut. Baik oleh pemerintah Raja Ampat maupun Halmahera Tengah," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Barat Baesara Wael di Manokwari, Jumat.
Menurut dia, Kemendagri akan memfasilitasi penyelesaian sengketa wilayah tersebut hingga tuntas. Sehingga tidak persoalan baru yang membuat hubungan baik antara Pemerintah Papua Barat dengan Maluku Utara maupun Raja Ampat dengan Halmahera Tengah terganggu.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Sekretaris Daerah Papua Barat Nataniel Mandacan akan meninjau lokasi. Diharapkan persoalan tersebut tuntas tahun ini.
"Kita akan menyurati bupati Raja Ampat lebih awal. Mungkin setelah rapat kerja bupati yang akan dilaksanakan di Manokwari dalam waktu dekat ini," katanya.
Kemendagri, lanjutnya telah memfasilitasi pertemuan pertama antara pemerintah Provinsi Papua Barat, Maluku Utara, Kabupaten Raja Ampat dan Halmahera Tengah. Dalam pertemuan tersebut dua pulau tersebut diputuskan sebagai daerah yang berada dalam status quo.
"Tidak boleh ada aktivitas kecuali masyarakat yang selama ini menjalankan kegiatan ekonomi disitu. Dua pulau ini sering menjadi tempat persinggahan bagi masyarakat nelayan," katanya pula.
Dia menambahkan, sebelumnya Biro Pemerintahan Setda Papua Barat sudah berkomunikasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Raja Ampat. Konon, Pemerintah Halmahera Tengah sudah memasang tiang pancang di dua pulau terluar tersebut.
Meskipun demikian, ia berharap hal itu tidak menjadi penghambat dalam penyelesaian sengketa wilayah ini.
"Kan sudah jelas, dua pulau ini dalam status quo. Tidak boleh ada aktivitas pemerintahan sebelum sengketa wilayah antara dua kabupaten pada dua provinsi ini terselesaikan," pungkasnya.(*)
Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pulau Sain
Jumat, 6 Januari 2017 14:01 WIB