Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta Kementerian Perdagangan menekan harga sewa petikemas kapal PT Pelayaran Indonesia yang khusus melayani pengiriman barang ke daerah tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, Melky Wiranussa di Manokwari, Selasa, mengatakan, selama ini para distributor masih memanfaatkan jasa kapal cargo milik swasta untuk mendatangkan barang dari wilayah Jawa dan Sulawesi.
Meskipun cukup lancar, namun ada beberapa kendala yang berdampak pada keterlambatan pengiriman. Kondisi ini memicu kekosongan pasokan barang di wilayah ini.
"Memang harganya dua kali lipat lebih murah kalau memakai kapal cargo, tapi konsekuensianya kapal swasta ini tidak memiliki jadwal yang rutin. Kadang cepat kadang lambat tergantung jumlah barang yang siap diangkut," katanya.
Berbeda dengan swasta, lanjut Melky, jadwal kapal Pelni lebih teratur, namun harga sewa petikemas milik kapal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sangat mahal.
"Melalui kapal cargo distributor cukup menyewa dengan harga Rp.17 juta, sementara kalau kapal Pelni bisa mencapai Rp.40 juta satu kali angkut,"sebutnya.
Pemprov Papua Barat, kata dia, telah melayangkan surat kepada Direktur Perdagangan Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Ia berharap surat tersebut segera direspon agar pasokan dan harga barang di seluruh pelosok Papua Barat lebih stabil.
"Yang kami minta ini khusus untuk petikemas bahan pokok saja tidak yang lain. Sehingga distributor di daerah bisa memanfaatkan kapal Pelni yang jadwal pelayaranya lebih lancar," ujar Melky lagi.
Ia mengutarakan, kelangkaan barang beberapa kali terjadi di Papua Barat. Seperti di Manokwari pada beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan telur ayam ras.
"Seperti kita tahu, harga telur di Manokwari kemarin sempat tembus diharga Rp.100 ribu/rak berisi 30 butir. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika ada keringanan harga pada sewa petikemas kapal Pelni," pungkasnya.(*)
Papua Barat minta pusat tekan harga sewa petikemas
Selasa, 5 Juni 2018 19:14 WIB