Pemerintah kota Sorong, Provinsi Papua Barat mengambil kebijakan membebaskan pajak selama tiga bulan bagi industri perhotelan yang ada di daerah tersebut sebagai dampak mewabahnya virus corona baru atau COVID-19.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di Sorong, Jumat, mengatakan pihaknya membebaskan pajak selama tiga bulan bagi industri perhotelan karena tidak ada pendapatan di tengah wabah virus Corona.

Industri perhotelan selama wabah virus Corona tidak ada pendapatan karena tidak ada tamu, lanjutnya, bahkan sebagian hotel merumahkan karyawan tanpa upah.

"Karena itu, selama tiga bulan mereka dibebaskan dari pajak karena tidak ada pendapatan. Kebijakan tiga bulan bebas pajak berlaku sejak bulan terakhir pihak hotel membayar pajak. Jika mereka membayar pajak hingga Maret maka kebijakan pemerintah April, Mei, dan Juni 2020 mereka dibebaskan dari pajak," ujarnya.

Menurut dia  karyawan yang dirumahkan oleh pihak perhotelan dalam situasi wabah virus Corona sebagai upaya pencegahan penyebaran virus akan diberikan bantuan.

"Kami akan melihat jika memungkinkan semua karyawan perhotelan yang dirumahkan selama wabah virus Corona akan diberikan bantuan sembako," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020