Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melarang seluruh satuan sekolah negeri melakukan pungutan uang ujian berdasarkan Surat Edaran Nomor 422.1/655.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Andreas Taa yang dihubungi dari Sorong, Selasa, mengatakan penerapan larangan pungutan pelaksanaan ujian di setiap satuan pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA/SMK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Selanjutnya, Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3.11/643 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan PK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Tahun Pelajaran 2024/2025.

"Maka, kami menyampaikan bahwa pada pelaksanaan ujian sekolah 2025 untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK negeri dilarang memungut uang ujian, seperti uang les, uang ujian, uang perpisahan," katanya.

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan perpisahan untuk peserta didik kelas VI, IX atau XIl, atas persetujuan Komite Sekolah dan orang tua peserta ujian yang harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kepala satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan atau pemotongan dari dana PIP dengan alasan apapun," katanya.

Dia juga melarang seluruh satuan pendidikan yang akan melaksanakan perpisahan untuk peserta didik jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK dalam bentuk wisuda.

"Saya minta kepada kepala satuan pendidikan wajib menaati surat edaran di atas serta selalu berkoordinasi dengan Pengawas Pembina dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong," ucapnya.

Jika tidak mengindahkan edaran ini, katanya, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, kalau sekolah swasta diperbolehkan pada batas kewajaran sesuai peraturan daerah itu," katanya.

Dia menyebutkan jumlah satuan pendidikan negeri di Kabupaten Sorong terdiri atas SMA ada 30, SMK 8, SMP 49, SD 140.

Penerapan larangan pungutan uang ujian ini merupakan bagian dari implementasi program pendidikan gratis yang tengah digaungkan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025