Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Polda Papua Barat menyebut bahwa takaran dan harga jual minyak goreng rakyat atau MinyaKita di Kabupaten Manokwari masih sesuai dengan batasan toleransi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Panit I Satgas Pangan Polda Papua Barat Ipda Damin Adi di Manokwari, Senin, mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah terus memantau penjualan MinyaKita untuk memastikan volume dan harga jual tidak menyalahi ketentuan. 

"Peredaran MinyaKita di wilayah Manokwari masih terbatas, dan hasil pengecekan takarannya masih masuk dalam batasan toleransi," kata Damin Adi.

Dia menjelaskan, sampel MinyaKita yang telah dilakukan uji tera legalitas volume oleh Satgas Pangan Polda Papua Barat bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Manokwari berasal dari lima produsen di luar Papua Barat. 

Pengujian itu bermaksud memberikan jaminan keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja sekaligus melindungi pedagang yang menjual produk MinyaKita di tujuh kabupaten se-Provinsi Papua Barat. 

"Satgas Pangan Polres jajaran juga melakukan pengawasan yang sama," ucap Damin Adi. 

Kepala UPTD Metrologi Legal Manokwari Clara Beroperay mengingatkan agar seluruh pedagang tidak melanggar ketentuan pemerintah soal harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita, karena akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional usaha.

Pemerintah kabupaten telah mendata jumlah distributor di Manokwari yang menjual produk MinyaKita, dan terus memantau rantai pendistribusian komoditas lainnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. 

"Volume yang tertera di kemasan itu harus sesuai saat diukur ulang," ujar Clara.

 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025