Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedang mempersiapkan regulasi untuk mengevaluasi tenaga honorer.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Manokwari Alberthina Porulery di Manokwari, Senin, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan peraturan bupati (perbup) tentang pengangkatan, perpanjangan, dan pemberhentian tenaga honorer.
"Iya, kami sedang membuat perbup tentang honorer. Perbup ini yang nanti sebagai dasar pak bupati untuk melakukan evaluasi terhadap honorer,” ujarnya.
Ia mengatakan, perbup tersebut disiapkan menindaklanjuti arahan Bupati Manokwari, Hermus Indou yang ingin melakukan evaluasi bahkan pengurangan tenaga honorer di lingkup Pemkab Manokwari akibat efisiensi anggaran.
Perbup sedang tahap pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebelum benar-benar digunakan sebagai dasar hukum. Sehingga, ketentuan-ketentuan dalam Perbup tersebut merupakan keputusan bersama.
“Kita sendiri tahu bahwa ada kebijakan pak bupati untuk pengurangan tenaga honorer, dan tidak bisa dipungkiri kita punya honorer ada yang rajin kerja ada yang tidak, sehingga kinerja mereka perlu dinilai,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkup pemkab Manokwari berjumlah 3.421 orang dan akan segera dilakukan penilaian kinerja atau evaluasi.
Namun dari jumlah tersebut, yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 2.315 orang. Hal itu terlihat saat pemberkasan untuk pendaftaran pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK).
"Sebanyak 3.421 honorer ini pasti dievaluasi mana tahu sudah ada yang meninggal atau sudah diterima menjadi pegawai di instansi lain. Sedangkan, yang tidak terdaftar dalam BKN itu nanti tergantung kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum ada perbup maka pemda belum mempunyai landasan atau dasar hukum untuk memberhentikan tenaga honorer meski ada efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025