Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat mendampingi komisaris serikat buruh Sejahtera Indonesia unit kerja Hotel Luxio menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dengan pihak perusahaan.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Papua Barat, Louis Dumatubun di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa permasalahan ketenagakerjaan di Hotel Luxio adalah karyawan menuntut pembayaran rapel kenaikan gaji dan uang servis sehingga terjadi aksi mogok kerja awal pekan ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah mendampingi karyawan untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan membahas permasalahan tersebut dan telah mencapai titik temu.

Menurut dia pemilik Hotel Luxio yaitu PT Odyssey Sarana Mandiri dalam menyatakan bahwa mengabulkan tuntutan pengurus komisaris serikat buruh Sejahtera Indonesia unit kerja hotel yang berisikan kesanggupan membayar tuntutan karyawan.

Dikatakannya bahwa pihak perusahaan sanggup membayar uang servis karyawan sejak November 2018 sampai November 2019 dibayarkan pada Desember 2019.

Sedangkan rapelan kenaikan gaji Januari sampai Desember 2019 akan dibayarkan bertahap selama 6 bulan terhitung dari Februari 2020. Pembayaran uang servis periode 2020 akan dibayarkan pada periode berjalan.

Kesanggupan pihak perusahaan tersebut diharapkan tidak lagi memicu aksi mogok oleh karyawan. Karyawan diharapkan kembali bekerja seperti biasanya demi kemajuan perusahaan serta kesejahteraan bersama.

"Apabila masih ada karyawan yang melakukan aksi mogok maka akan diberikan sanksi oleh pihak perusahaan sesuai dengan aturan tenaga kerja yang diamanatkan dalam undang-undang tenaga kerja negara Republik Indonesia," ujar Louis.
 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019