Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menjalani sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Januari 2024.

Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman, di Manokwari, Jumat, mengatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari nomor urut 1 Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) telah mendaftarkan gugatan PHP di MK.

“Permohonan sengketa PHP di Manokwari didaftarkan Pemohon (BERBUDI) dan teregister secara elektronik di Buku Register Perkara Konstitusi (e-BRPK) MK nomor 213/BHPU.BUP-XXIII/2025 sejak 3 Januari 2025,” jelas Sidarman.

Ia mengatakan, sidang perdana permohonan sengketa PHP Pilkada 2024 di MK terhadap KPU Kabupaten Manokwari dijadwalkan pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.

Sidang perdana merupakan sidang pendahuluan di mana MK akan melihat terlebih dulu bukti-bukti yang diajukan pemohon. Dengan bukti-bukti tersebut MK akan melihat apakah dapat dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian atau tidak.

Kalau tidak dilanjutkan pembuktian, maka sesuai jadwal tahapan, tiga hari berikutnya MK akan mengirimkan surat ke KPU RI dan berjenjang sampai tingkat kabupaten sehingga KPU bisa melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada.

“Tapi kalau MK memutuskan masuk ke sidang pembuktian, berarti akan ada sidang-sidang lanjutan, dan kami KPU sebagai Termohon akan menyampaikan bukti-bukti di MK. Kami sudah siap jalani sidang sampai ada keputusan dari MK,” ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan paslon pemenang Pilkada Manokwari Pasal 57 PKPU nomor 18 tahun 2024 harus menunggu keputusan MK.

Ia menambahkan, setelah melaksanakan semua putusan MK, KPU Manokwari menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Manokwari dan hasilnya dibawa ke DPRK Manokwari untuk pelantikan.

“Untuk pelantikan sudah bukan ranah KPU, KPU hanya sebatas penetapan. Selanjutnya menjadi ranah DPRK yang berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah pusat,” ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025