Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat untuk tahun 2020 masih menunggu pertimbangan serta petunjuk Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Irmawati Siregar, di Manikwari, Jumat mengatakan pekan lalu pihaknya menggelar pertemuan awal.

"Mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakeraan Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP saat ini sudah ada rumusnya, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Irmawati.

Berdasarkan rumus yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari September 2018 ke September 2019,  kata dia, UMP 2020 akan terjadi kenaikan sebesar 8,5 persen atau sekitar 250 dari UMP tahun 2019.

"Namun yang menjadi pertimbangan kita bahwa pertumbuhan ekonomi Papua Barat sedang minus. Disisi lain tidak banyak industri riil yang beroperasi di Papua Barat, maka ini juga harus menjadi perhatian," kata Irmawati.

Kenaikan yang paling tinggi terjadi pada sektor pengolahan minyak dan gas bumi (Migas), namun dampak dari perputaran uang dari operasi migas tersebut sebagian besar terjadi di luar bukan di Papua Barat.

Menyikapi masalah ini, pihaknya membutuhkan arahan gubernur. Pihaknya berkoordinasi dengan gubernur sebelum sidang dewan pengupahan Papua Barat dilaksanakan.

"Intinya kami membutuhkan pertimbangan gubernur, apakah mengikuti rumus nasional atau ada solusi lain agar kenaikan upah ini tidak berdampak buruk terhadap dunia usaha," ujarnya.

Menurut dia, Dewan Pengupahan akan mencari solusi terbaik agar penetapan UMP 2020 di daerah ini tidak merugikan semua pihak. Disnakertran akan menyampaikan hasil telaah yang dilakukan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.

UMP Papua Barat tahun 2019 sebesar Rp2.934.500 mengalami kenaikan sekitar 10 persen dari tahun 2018. Begitu pula upah sektoral yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Upah pada sektor Migas di tahu ln 2019 naik 14,29 persen dari tahun 2018 menjadi Rp4.000.000, sektor pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp2.937.000, sektor jasa konstruksi naik 4,42 persen menjadi Rp3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp2.934.500.

"Sidang Dewan Pengupahan kami rencanakan dapat dilaksanakan pada 29 Oktober 2019. Sehingga Tanggal 1 November sudah ada surat keputusan gubernur tentang UMP Papua Barat tabun 2020," kata Irma menambahkan.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019