Polres Manggarai Barat (Mabar) Provinsi NTT menetapkan status tersangka terhadap seorang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan tindak pidana pemilu karena mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia pada daftar hadir pemilih Pilkada 2024.

"Peristiwa tindak pidana pemilu tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (27/11/2024)," kata Kasat Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.

Ia menambahkan penetapan tersangka yang berinisial M (24) dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim.

Pelaku M merupakan warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru dalam Pilkada 2024 Kabupaten Manggarai Barat. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku M langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," ujarnya.

Selain menahan tersangka M, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan ami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Manggarai Barat setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum.

"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat, mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Manggarai Barat-NTT: Anggota KPPS jadi tersangka pidana pemilu

Pewarta: Gecio Viana

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025