Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh perusahaan di provinsi tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 yang mengalami peningkatan 6,50 persen dari besaran UMP tahun 2024 yaitu Rp3.393.500.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 314 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Nomor 10/DEPEPROV-PB/2024.

"Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah disahkan," jelas Ali Baham saat konferensi pers di Manokwari, Kamis. 

Dalam beleid tersebut, kata dia, besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat 2025 yang wajib dilaksanakan oleh industri pengolahan sebesar Rp3.850.000 sedangkan industri pertambangan dan penggalian mencapai Rp5.325.000. 

Pemerintah provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan di wilayah Papua Barat guna memastikan pelaksanaan UMP maupun UMSP sejak 1 Januari 2025.

"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 500.15/260/11/2023 tentang UMP 2024, saya nyatakan dicabut," ucap Temongmere. 

Pelaksanaan tugas Kepala Disnakertrans Papua Barat Jandry Salakory mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh perusahaan guna memastikan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Papua Barat.

Namun, pemerintah daerah juga memberi ruang bagi perusahaan yang merasa keberatan terhadap kenaikan UMP 2025 dengan menyertakan informasi tentang kemampuan finansial untuk dilakukan audit oleh Tim Disnakertrans Papua Barat.

"Perusahaan bisa ajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMP 2025, tapi setelah tim kami lakukan audit keuangan perusahaan," ujar Jandry. 

Selain itu, kata dia, setiap perusahaan berkewajiban menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah bagi tenaga kerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih yang memperhatikan kemampuan finansial perusahaan tersebut. 

Perlu diketahui, UMP Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp3.393.000 atau mengalami kenaikan Rp111 ribu dibandingkan UMP tahun 2023, yakni Rp3.282.000 untuk mendorong daya beli masyarakat.

UMP Papua Barat Tahun 2017 sebesar Rp2.421.500 meningkat menjadi Rp2.667.000 pada 2018, dan kembali meningkat pada 2019 menjadi Rp2.934.500.

Tahun 2020-2021 UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3.134.600 kemudian meningkat menjadi Rp3.200.000 pada tahun 2022 dan naik menjadi Rp3.282.000 pada tahun 2023.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024