Bupati Pegunungan Arfak, Papua Barat, Yosias Saroi meminta 362 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 yang telah menerima surat keputusan (SK) untuk melaksanakan tugas pelayanan bagi masyarakat dan tidak meninggalkan tempat kerjanya.

Kehadiran ratusan CPNS formasi 2021 diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi dan roda penyelenggaraan pemerintahan, sehingga program pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi sesuai ekspektasi bersama.

"Terima SK lalu tinggal di Arfak, laksanakan tugas, bukan turun tinggal di Manokwari atau Manokwari Selatan," kata Yosias seusai menyerahkan SK CPNS Pemkab Pegunungan Arfak formasi 2021 di Manokwari, Jumat.

Bupati menegaskan seluruh CPNS memerlukan masa percobaan minimal selama satu tahun sebelum beralih status menjadi PNS, dan wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal aparatur sipil negara.

"CPNS harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, disiplin, jujur, dan tidak diperkenankan untuk terlibat dalam aktivitas partai politik atau berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan kelompok pribadi. Kalau sudah kerja di instansi pemerintah, jangan lagi terlibat kegiatan partai politik. Tidak ada lagi tinggalkan jam kerja lalu jualan di pasar," kata Yosias.

Bupati mengatakan bahwa pemerintah kabupaten sudah mengakomodasi hak-hak bagi ratusan CPNS formasi 2021 melalui pelaksanaan sidang paripurna penetapan APBD Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2025 bersama jajaran DPRK Pegunungan Arfak.

CPNS yang telah menerima SK diharapkan segera melaporkan diri ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dicatat pada bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Tempat tugas tercantum dalam SK masing-masing, jadi segera lapor diri ke instansi masing-masing," kata Yosias.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pegunungan Arfak Edward Dowansiba menjelaskan jumlah penerima CPNS tahun 2021 sebanyak 376 formasi, namun ada 14 formasi yang tidak ada pelamar.

Jumlah CPNS Pemkab Pegunungan Arfak yang menerima SK terdiri atas 358 CPNS daerah, 1 CPNS Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan sisanya merupakan pengalihan status CPNS IPDN menjadi PNS IPDN.

"Kalau formasi PPPK tahun 2021 yang lulus seleksi jumlahnya 546, dan data mereka masih dalam proses penginputan," ujar Edward Dowansiba.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024