Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggandeng sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang Pilkada 2024.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat Menahen J Sabarofek di Manokwari, Kamis, mengatakan seluruh aktivitas kampanye calon kepala daerah akan berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIT.
Penyebarluasan informasi terkait hal tersebut memerlukan dukungan dan peran partisipatif dari kalangan jurnalis melalui pemberitaan media massa, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalkan.
"Semua kegiatan kampanye tidak dapat dilakukan saat masa tenang, makanya Bawaslu butuh teman-teman media untuk memantau," ujar Sabarofek.
Ia menyebut Bawaslu akan meningkatkan patroli pengawasan berjenjang mulai dari provinsi hingga kelurahan atau desa, guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan partai politik dan paslon.
Keterlibatan media massa tentunya memberikan dampak positif terhadap upaya yang dilakukan oleh Bawaslu selama masa tenang menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
"Kalau sudah dilakukan pencegahan tapi masih ditemukan pelanggaran, maka kami ambil tindakan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat Menahen J Sabarofek di Manokwari, Kamis, mengatakan seluruh aktivitas kampanye calon kepala daerah akan berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIT.
Penyebarluasan informasi terkait hal tersebut memerlukan dukungan dan peran partisipatif dari kalangan jurnalis melalui pemberitaan media massa, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalkan.
"Semua kegiatan kampanye tidak dapat dilakukan saat masa tenang, makanya Bawaslu butuh teman-teman media untuk memantau," ujar Sabarofek.
Ia menyebut Bawaslu akan meningkatkan patroli pengawasan berjenjang mulai dari provinsi hingga kelurahan atau desa, guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan partai politik dan paslon.
Keterlibatan media massa tentunya memberikan dampak positif terhadap upaya yang dilakukan oleh Bawaslu selama masa tenang menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
"Kalau sudah dilakukan pencegahan tapi masih ditemukan pelanggaran, maka kami ambil tindakan," ujarnya.
Selain pengawasan langsung, kata dia, Bawaslu juga telah bekerja sama dengan kepolisian dan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) untuk memantau semua aktivitas di media sosial yang berpotensi menyebarkan informasi bernuansa kampanye.
Setiap konten dimaksud terlebih dahulu dianalisis sehingga pengambilan tindakan dapat dilakukan dengan tepat dan terukur, termasuk informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas keamanan menjelang pemungutan suara.
"Misalnya informasi di media sosial setelah diteliti ternyata mengandung unsur SARA, maka tindakan yang diambil sesuai pelanggarannya," ujar Sabarofek.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Bustam mengatakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Setiap konten dimaksud terlebih dahulu dianalisis sehingga pengambilan tindakan dapat dilakukan dengan tepat dan terukur, termasuk informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas keamanan menjelang pemungutan suara.
"Misalnya informasi di media sosial setelah diteliti ternyata mengandung unsur SARA, maka tindakan yang diambil sesuai pelanggarannya," ujar Sabarofek.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Bustam mengatakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
"Produk jurnalistik yang disiarkan melalui masing-masing media tentu wajib memperhatikan kode etik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024