Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Papua Barat melakukan koordinasi intensif dengan Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) guna keperluan pendataan orang asli Papua (OAP).

Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Efendi di Manokwari, Kamis, mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang otonomi khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah daerah harus melakukan pendataan OAP.

"Meskipun kami sudah mempunyai data penduduk Manokwari termasuk OAP di dalamnya, tapi kami tidak bisa langsung menentukan mana OAP mana yang bukan, karena itu kami intensif koordinasi dengan MRPB dan DAP," ujarnya.  

Ia menjelaskan, setiap OAP pasti memiliki marga pada nama mereka sesuai dengan suku masing-masing sehingga pihaknya membutuhkan marga-marga OAP.

Koordinasi dengan MRPB dan DAP agar mereka dapat menyediakan bank data marga suku-suku Papua, tidak hanya di Papua Barat tapi seluruh tanah Papua.

Dengan adanya bank data marga dari suku-suku tersebut Disdukcapil dapat memilah dan dapat memastikan berapa banyak OAP yang tinggal di Manokwari dan dari suku apa saja.

"Makanya kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan MRPB dan DAP. Pihak mereka yang dapat menentukan mana saja marga suku Papua," ujarnya. 

Rustam menyebut, untuk melakukan pendataan OAP yang berdomisili di Kabupaten Manokwari memang bukan perkara mudah karena daerahnya heterogen. 

Ratusan suku yang ada di Tanah Papua sebagian besar berdomisili di Kabupaten Manokwari, meskipun suku asli hanya Doreri dan Arfak. 

"Namun jika bank data marga OAP sudah ada, maka data kependudukan tinggal kita pisahkan nama-namanya sesuai marga tersebut, sehingga kita bisa mengetahui OAP," ujarnya.

Pendataan OAP bertujuan agar kebijakan atau program pemerintah yang berkaitan dengan otsus dapat lebih tepat sasaran sehingga ada keberpihakan kepada OAP.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024