Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat memberi penegasan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus melayani hak politik pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (tps).

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Kamis, mengatakan, sebagai penyelenggara KPPS harus memastikan setiap warga dapat menyalurkan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan hilangkan hak politik warga pemilih dengan salah merubah perolehan suara. Tugas kita hanya melayani dan memfasilitasi pemilih bukan menentukan siapa pemenang pilkada," kata Sidarman saat memberikan arahan pada pelantikan KPPS Kabupaten Manokwari.

KPU Manokwari secara serentak melantik 2.954 petugas KPPS yang akan bertugas pada 422 TPS di Kabupaten Manokwari. Pelantikan diselenggarakan serentak pada sembilan distrik (kecamatan).

Jumlah KPPS terbanyak di Kabupaten Manokwari berada di Distrik Manokwari Barat yaitu berjumlah 1.190 petugas untuk 170 TPS yang tersebar di enam kelurahan dan 4 kampung.

Jumlah TPS di Distrik Manokwari Barat bahkan setara dengan jumlah TPS tiga kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan dan Teluk Wondama.

"Karena itu proses perhitungan dan pemungutan suara di Distrik Manokwari Barat harus bisa berjalan lancar karena menjadi barometer kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Manokwari. Sedangkan kesuksesan Pilkada Manokwari adalah barometer sukses Pilkada Provinsi Papua Barat," ujarnya.

Ia mengatakan, KPPS sebagai bagian penyelenggara pemilu mempunyai peran penting pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024.

Hasil perhitungan suara KPPS pada formulir C hasil dijadikan patokan perhitungan suara berjenjang ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD) hingga KPU Manokwari.

KPU Manokwari diberi tugas untuk mengisi 100 persen hasil perhitungan suara pada aplikasi SIREKAP sehingga petugas KPPS di tiap TPS harus benar-benar mengetahui SIREKAP.

"Petugas KPPS harus betul-betul bagus dalam penyelenggaraan pemungutan suara, jangan ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Manokwari," ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024