Pemerintah provinsi (pemprov) bersama tujuh pemerintah kabupaten (pemkab) se-Papua Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) guna mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.

Tujuh pemerintah kabupaten yang dimaksud, Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Pegunungan Arfak, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Fakfak.

Penandatangan PKS tersebut diselenggarakan pada rapat koordinasi Bapenda se-Papua Barat di Jakarta, Jumat, disaksikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan dan Penjabat Sekda Papua Barat Yacob Fonataba.

Yacob mengatakan sinergisitas dan kolaborasi seluruh pemerintah daerah merupakan faktor keberhasilan penerapan cost sharing dan role sharing dalam meningkatkan realisasi pajak maupun opsen pajak.

Cost sharing adalah metode pengelolaan pajak dengan pembiayaan serta pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten berkewajiban mengalokasikan APBD 2025 untuk belanja optimalisasi opsen pajak.

"Kalau role sharing itu berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pemberlakuan opsen pajak sejak 5 Januari 2025," kata Yacob.

Menurut dia pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diubah dari bagi hasil menjadi split payment, berdampak positif terhadap pendapatan pemerintah kabupaten.

Penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB dilakukan secara real time ke kas pemerintah kabupaten untuk mendanai program pembangunan di masing-masing kabupaten se-Papua Barat.

"Besarnya pengelolaan opsen pajak tertuang dalam PKS yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pemerintah kabupaten," ujar Yacob.

Ia mengakui bahwa sumber pendanaan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan daerah berasal dari dana perimbangan atau transfer dari pemerintah pusat. 

Ke depannya, pemerintah provinsi dan kabupaten se-Papua Barat berkomitmen mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui transformasi teknologi dan modernisasi tata kelola perpajakan daerah.

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain, mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, pemanfaatan data terintegrasi oleh organisasi perpajakan daerah.

Kemudian, peningkatan kapasitas sumber daya pengelola pajak daerah serta menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan potensi dan pemungutan pajak daerah.
 
"Rangkaian kebijakan dimaksud harus diikuti dengan komitmen, supaya pemungutan pajak semakin berkualitas dan fiskal daerah terus meningkat," ucap Yacob.

Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin menjelaskan, penandatangan PKS terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak mencerminkan kesiapan pemerintah provinsi dan kabupaten se-Papua Barat.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dilakukan evaluasi program kerja dan kegiatan pada Bapenda provinsi dan Bapenda tujuh kabupaten, supaya kinerja program tahun mendatang lebih maksimal.

"Semua pemda di Papua Barat sudah siap melaksanakan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak mulai tahun 2025," kata Bachri.    

Rapat koordinasi Bapenda se-Papua Barat menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, dan Kepala Bapenda Jawa Barat. 

Ada tiga jenis pajak yang memberlakukan opsen yaitu  pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024