Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyebut pelabelan program kegiatan yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) Papua merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Analisis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah DJPK Kementerian Keuangan Sutarto di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan pelabelan merupakan salah satu poin perbaikan tata kelola penggunaan dana otsus jilid dua yang diakomodasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.
"Program fisik maupun nonfisik yang dibiayai dari dan otsus, perlu diberikan label. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otsus," kata Sutarto.
Selain itu, kata dia, pencantuman label memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara langsung soal penggunaan dana otsus yang dikelola oleh masing-masing pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua.
Hal itu membutuhkan sinergisitas dan kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terutama yang menerima alokasi dana Otsus, sehingga upaya memperbaiki tata kelola dana tersebut berjalan maksimal sesuai ekspektasi.
"Pelabelan itu penting, jangan anggap sepele. Kalau ada label, masyarakat tahu dana otsusnya digunakan buat bangun sekolah misalnya," ujar Sutarto.
Dia kemudian mengingatkan agar pemerintah daerah berkomitmen mengimplementasikan PMK Nomor 33 Tahun 2024, yang mana dalam regulasi itu terdapat delapan poin kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari dana otsus.
Adapun poin kegiatan pertama ialah pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorer, anggota DPRD yang dipilih melalui proses pemilu. Kedua, pengadaan dan atau peningkatan sarana prasarana ASN dan anggota DPRD.
Ketiga, operasional atau belanja rutin perkantoran. Keempat, penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. Kelima, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran.
Keenam, honorarium ASN yang dibayarkan rutin dalam periode tertentu termasuk honorarium pejabat perbendaharaan. Ketujuh, perjalanan dinas yang tidak diusulkan dalam rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Kedelapan, kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Reformasi kebijakan pengelolaan dana otsus, kata dia, bertujuan mengurangi ketimpangan daerah, meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia, dan mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, sehingga program kegiatan yang susun oleh pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan penggunaan dana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Analisis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah DJPK Kementerian Keuangan Sutarto di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan pelabelan merupakan salah satu poin perbaikan tata kelola penggunaan dana otsus jilid dua yang diakomodasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.
"Program fisik maupun nonfisik yang dibiayai dari dan otsus, perlu diberikan label. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otsus," kata Sutarto.
Selain itu, kata dia, pencantuman label memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara langsung soal penggunaan dana otsus yang dikelola oleh masing-masing pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua.
Hal itu membutuhkan sinergisitas dan kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terutama yang menerima alokasi dana Otsus, sehingga upaya memperbaiki tata kelola dana tersebut berjalan maksimal sesuai ekspektasi.
"Pelabelan itu penting, jangan anggap sepele. Kalau ada label, masyarakat tahu dana otsusnya digunakan buat bangun sekolah misalnya," ujar Sutarto.
Dia kemudian mengingatkan agar pemerintah daerah berkomitmen mengimplementasikan PMK Nomor 33 Tahun 2024, yang mana dalam regulasi itu terdapat delapan poin kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari dana otsus.
Adapun poin kegiatan pertama ialah pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorer, anggota DPRD yang dipilih melalui proses pemilu. Kedua, pengadaan dan atau peningkatan sarana prasarana ASN dan anggota DPRD.
Ketiga, operasional atau belanja rutin perkantoran. Keempat, penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. Kelima, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran.
Keenam, honorarium ASN yang dibayarkan rutin dalam periode tertentu termasuk honorarium pejabat perbendaharaan. Ketujuh, perjalanan dinas yang tidak diusulkan dalam rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Kedelapan, kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Reformasi kebijakan pengelolaan dana otsus, kata dia, bertujuan mengurangi ketimpangan daerah, meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia, dan mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, sehingga program kegiatan yang susun oleh pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan penggunaan dana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024