Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Otonomi Khusus (Otsus) telah menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur untuk memantau sekaligus mengevaluasi pemanfaatan penggunaan dana otsus jilid dua yang dikelola pemerintah kabupaten se-Papua Barat.
Kepala Bagian Data Monitoring dan Evaluasi Biro Otsus Papua Barat Vitalis Yumte di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan perumusan peraturan gubernur (pergub) merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang mengatur soal penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan pembangunan otsus.
"Pergub sudah kami lakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sudah tiga kali pembahasan," kata Vitalis.
Sembari menunggu pengesahan pergub, Biro Otsus Papua Barat juga telah menyusun petunjuk teknis dan mekanisme kerja tim yang akan melakukan pemantauan maupun evaluasi terhadap pemanfaatan dana otsus jilid dua di tujuh kabupaten.
Tim terdiri atas perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi seperti Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, dan Biro Otsus.
"Semua kegiatan pembangunan di kabupaten yang sumber dananya dari dana otsus, akan dipantau dan dievaluasi pemerintah provinsi," ucap Vitalis.
Menurut dia, perumusan regulasi yang diikuti dengan pembentukan tim, merupakan upaya pemerintah provinsi mendorong adanya perbaikan terhadap tata kelola penggunaan dana otsus jilid dua di seluruh wilayah Papua Barat yang semakin tepat sasaran.
Hasil pemantauan dikemas melalui laporan tertulis kepada Gubernur Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang kemudian dipublikasi agar diketahui oleh masyarakat setempat.
"Kalau ada hal-hal yang masih kurang dalam pelaksanaan pembangunan dari dana otsus, tentu diberikan catatan supaya segera diperbaiki," ucap dia.
Menurut dia, regulasi pemanfaatan dana otsus jilid dua dari pemerintah pusat seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 atau lainnya, membantu pemerintah daerah mewujudkan pengelolaan dana otsus yang akuntabilitas dan transparansi.
Kondisi tersebut berbeda dengan pelaksanaan penggunaan dana otsus jilid satu yang hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tanpa diikuti dengan aturan teknis dan aturan turunan.
"Dana otsus yang dulu tidak didukung dengan aturan dan petunjuk yang memadai, tapi sekarang sudah ada jadi pengelolaan ke depan lebih baik," kata Vitalis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), pagu dana Otsus Papua Barat tahun 2024 sebanyak Rp1,752 triliun yang dialokasikan untuk pemerintah provinsi setempat Rp843,89 miliar, Pemkab Manokwari Rp168,23 miliar, dan Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar.
Selanjutnya, Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,98 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp86,48 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Bagian Data Monitoring dan Evaluasi Biro Otsus Papua Barat Vitalis Yumte di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan perumusan peraturan gubernur (pergub) merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang mengatur soal penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan pembangunan otsus.
"Pergub sudah kami lakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sudah tiga kali pembahasan," kata Vitalis.
Sembari menunggu pengesahan pergub, Biro Otsus Papua Barat juga telah menyusun petunjuk teknis dan mekanisme kerja tim yang akan melakukan pemantauan maupun evaluasi terhadap pemanfaatan dana otsus jilid dua di tujuh kabupaten.
Tim terdiri atas perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi seperti Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, dan Biro Otsus.
"Semua kegiatan pembangunan di kabupaten yang sumber dananya dari dana otsus, akan dipantau dan dievaluasi pemerintah provinsi," ucap Vitalis.
Menurut dia, perumusan regulasi yang diikuti dengan pembentukan tim, merupakan upaya pemerintah provinsi mendorong adanya perbaikan terhadap tata kelola penggunaan dana otsus jilid dua di seluruh wilayah Papua Barat yang semakin tepat sasaran.
Hasil pemantauan dikemas melalui laporan tertulis kepada Gubernur Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang kemudian dipublikasi agar diketahui oleh masyarakat setempat.
"Kalau ada hal-hal yang masih kurang dalam pelaksanaan pembangunan dari dana otsus, tentu diberikan catatan supaya segera diperbaiki," ucap dia.
Menurut dia, regulasi pemanfaatan dana otsus jilid dua dari pemerintah pusat seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 atau lainnya, membantu pemerintah daerah mewujudkan pengelolaan dana otsus yang akuntabilitas dan transparansi.
Kondisi tersebut berbeda dengan pelaksanaan penggunaan dana otsus jilid satu yang hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tanpa diikuti dengan aturan teknis dan aturan turunan.
"Dana otsus yang dulu tidak didukung dengan aturan dan petunjuk yang memadai, tapi sekarang sudah ada jadi pengelolaan ke depan lebih baik," kata Vitalis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), pagu dana Otsus Papua Barat tahun 2024 sebanyak Rp1,752 triliun yang dialokasikan untuk pemerintah provinsi setempat Rp843,89 miliar, Pemkab Manokwari Rp168,23 miliar, dan Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar.
Selanjutnya, Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,98 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp86,48 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024