Kepolisian Resor Fakfak, Papua Barat, kesulitan memperoleh saksi dalam mengungkap kerusuhan 21 Agustus 2019 yang berujung pada pembakaran Pasar Thumburuni dan Kantor Dewan Adat Papua (DAP) setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Selasa, menyebutkan, Polres Fakfak telah menindaklanjuti seluruh laporan tindak pidana dalam kerusuhan tersebut. Untuk kasus dugaan makar polisi sudah memeriksa sebanyak 21 saksi. Sedangkan kasus perusakan dan pembakaran pasar tiga tersangka sudah ditangkap.



"Ada kendala dalam penanganan kerusuhan di sana. Saksi banyak yang tidak berani memberikan keterangan. Alat bukti yang digunakan dalam mengembangkan kasus kebanyakan dari video," sebut Krey.

Terkait video kejadian, penyidik pun membutuhkan keterangan ahli bidang informasi dan teknologi serta ahli bahasa.

"Dalam hal ini pun penyidik kembali mengalami kendala, karena kami harus mendapat ahli, untuk melakukan analisa terhadap video-video yang menjadi alat bukti," ujarnya lagi.

Dia mengharap masyarakat, terutama yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi untuk membantu polisi dalam mengungkap tindak kejahatan pada kerusuhan itu. Dukungan masyarakat sangat diharapkan.



"Tak perlu takut menjadi saksi, dukung kami dan percayakan kepada kami dalam menindak lanjuti kasus tindak pidana ini sehingga semua menjadi terang benderang," sebutnya.

Saksi yang dibutuhkan penyidik, lanjut Mathias, ialah mereka yang melihat, mendengar dan merasakan secara langsung kejadian saat itu. Polisi membutuhkan saksi yang berkualitas agar tidak menimbulkan masalah baru yang dapat mengganggu situasi keamanan.

Ia mengutarakan, situasi keamanan di Fakfak saat ini sudah sangat kondusif. Masyarakat diimbau membantu TNI dan Polri menjaga agar Fakfak segera pulih 100 persen.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019