Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni dilakukan secara profesional.

Wakil Kepala Kejati Papua Barat Muslikhuddin di Manokwari, Sabtu, mengatakan ada sejumlah tahapan yang sudah dilakukan dalam penindakan perkara dimaksud yaitu pengumpulan data, dan pulbaket sebelum audit investigasi.

Tim kejaksaan kemudian melanjutkan dengan tahap penyelidikan terhadap indikasi korupsi pada proyek jalan yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023.

"Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, kami tingkatkan status menjadi penyidikan. Penanganan perkara ini sudah sesuai mekanisme dan ketentuan," jelas Muslikhuddin.

Kurang lebih ada sepuluh orang telah diperiksa oleh kejaksaan sebagai saksi termasuk termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB.

Penyidik kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Papua Barat dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.

"Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, dan Kepala Dinas PUPR," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas.

Dirinya menyebut dokumen yang disita merupakan alat bukti petunjuk dalam mengungkap perbuatan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur jalan di Teluk Bintuni. 

Penyidik kejaksaan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dari auditor.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan seluruh pejabat aparatur pemerintah provinsi harus memahami tugas pokok masing-masing dan bekerja jujur.

Komitmen tersebut wajib diaplikasikan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah, kata dia, menghargai mekanisme penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mengungkap tersangka korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey.

"Administrasi pekerjaan fisik harus lengkap, sebab kalau tidak lengkap ya tentu saja terjadi penyimpangan (anggaran)," jelas dia.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Papua Barat Korinus J Aibine mengaku pihaknya baru melakukan pemeriksaan pertama terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni.

Inspektorat hanya mengetahui informasi bahwa tim kejaksaan sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan sejumlah saksi, penggeledahan, dan penyitaan dokumen dari dua kantor.

"Saya tidak bisa berkomentar lebih karena kami hanya dapat informasi sudah ada pemeriksaan saksi sampai penyitaan dokumen," ujar Korinus.

Meski demikian, Korinus mengatakan indikasi penyimpangan anggaran proyek jalan Mogoy-Merdey masuk dalam sampel temuan yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.

"Sekali lagi saya tidak bisa berkomentar lebih karena kasusnya sudah ditangani APH (aparat penegak hukum)," ujar Korinus.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024