Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama mengatakan pelayanan kesehatan mental dijamin Program JKN karena kesehatan mental merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN memastikan peserta dapat mengakses layanan kesehatan mental dengan mudah dan tanpa biaya tambahan sesuai dengan indikasi medis," kata dia di Sorong, Rabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN memastikan peserta dapat mengakses layanan kesehatan mental dengan mudah dan tanpa biaya tambahan sesuai dengan indikasi medis," kata dia di Sorong, Rabu.
Menurut dia, ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental.
Pupung mengungkapkan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mental, peserta JKN harus menjalani pemeriksaan awal melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas maupun tempat praktik dokter tempat peserta terdaftar.
Di FKTP peserta dapat berkonsultasi dengan dokter umum yang akan menilai kondisi kesehatan mentalnya. Jika diperlukan, dokter umum akan memberikan surat rujukan untuk konsultasi lebih lanjut dengan dokter spesialis di rumah sakit.
"Kami memastikan bahwa alur layanan kesehatan mental sangat mudah diakses oleh peserta. Dengan prosedur yang jelas, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan," ungkap Pupung.
Pupung juga mengatakan, bagi peserta yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, mereka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
Untuk Kota Sorong, sebut dia, pelayanan poli jiwa saat ini telah tersedia di Rumah Sakit Sele Be Solu yang siap memberikan layanan kesehatan mental.
"Ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap peserta mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhan dan indikasi medis," kata Pupung.
Surat rujukan dari FKTP memiliki masa berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk menjadwalkan kunjungan ke dokter spesialis tanpa harus khawatir kehilangan hak layanan.
Pupung menambahkan, seluruh layanan kesehatan fisik maupun mental yang disediakan dapat diakses tanpa biaya tambahan. Peserta hanya perlu memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu identitas seperti KTP atau kartu JKN saat ingin berobat.
"Ini adalah bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk menjadikan layanan kesehatan lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat," ucap Pupung.
Dia mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif. Dengan kepesertaan yang aktif peserta JKN akan mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas termasuk layanan kesehatan mental.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024