Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pajak bumi bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan hingga pada 30 November 2024.

"Dengan adanya keringanan denda diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban PBB tahun 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak Numfor George Krey dihubungi di Biak, Minggu.

Ia mengharapkan, dengan kebijakan diterapkan penghapusan denda keterlambatan bayar PBB dilakukan Bapenda Biak Numfor berdampak terhadap peningkatan capaian penerimaan PAD 2024.

George mengajak masyarakat yang ingin membayar pelunasan PBB sektor pedesaan dan perkotaan (PBBP2) dapat mengambil surat pemberitahuan pajak di 14 kantor kelurahan setempat.

"Atau menghubungi petugas loket kantor Bapenda Biak Jalan Ahmad Yani Distrik Biak Kota," katanya.

Disebutkan George, pihaknya senantiasa memberikan kemudahan masyarakat untuk bayar PBB sektor perkotaan dan pedesaan.

Diakuinya, dengan adanya layanan kas Bank Papua di kantor Bapenda Biak diharapkan membantu wajib pajak untuk membayar kewajiban PBB sektor pedesaan dan perkotaan

Selain itu, lanjut George, dengan adanya kebijakan daerah terhadap penghapusan denda PBB bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Biak Numfor," katanya.

Berdasarkan target pendapatan pajak PBB sektor pedesaan dan perkotaan yang termuat pada APBD 2024 sebesar Rp2,3 miliar.
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024